Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab :
HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan
pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum
dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau
disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi
peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang
memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6.SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung
atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa
bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang
berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar
manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur
perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum
itu sendiri adalah ketentuan
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak
segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga
hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
11. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh
perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan
masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum
bangsa lainnya
12. BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari
kepentinga-kepentingan politik
13. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran
atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
14. LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
15. IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
16. S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
17. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
18.M.H.TIRTAATMIDJA,S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika
melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
TEORI HUKUM
Teori ilmu hukum juga
bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba
untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah
membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada
dasar-dasar filsafat yang paling dalam.2)
Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif.
Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah
filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun
Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar
filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk
sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli
fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama,
ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat
atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada
akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian,
studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu
dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum
modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri.
Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli
hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas
keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu
sendiri.Teori-Teori Hukum Pada Zaman Yunani-Romawi
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan
penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”,
hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur
pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan
jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang
telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif
suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara
keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.
Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur.
Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut
Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum
alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta
alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles
hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana
karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang
ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada
hukum yang tidak adil.
Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan
“korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian
barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam
masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum
(equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan
fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para
filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita
keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah.
Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip
yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan
suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan,
tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek
tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan
kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam
penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji
kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.4)
Pada
Abad Pertengahan
Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir
di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.
Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara
hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal
budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius
divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada
beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum
bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum
humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat
bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya
dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia.
Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar
Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya.
Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex
aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah
pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi
praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan
dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk
memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun
hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam,
Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh
didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia
itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam
ciptaan rasional.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi
dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum
alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum
berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam
norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat
disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga
adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan
antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal.
Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut
barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal
menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan
tadi terkandung keadilan legal.5)
Teori-Teori
Pada Abad XIX dan Selanjutnya
Positivisme dan
Utilitarianisme
Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan
dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu
hukum.
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan
berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :6)
1. Hukum adalah perintah.
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk
dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan
historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan
yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial,
kebijakan serta moralitas.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan
dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa
dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang
sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah
sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara
memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan
tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai
sumber yang lebih rendah (subordinate sources).
John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan
dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum
hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum
modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya,
namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah
perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan
pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu
akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan
yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.7)Tujuan akhir
dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari
sejumlah terbesar rakyat.
Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia
mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya
dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart
Mill.
Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep
tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa
tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang
tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis.
Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil
tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan
sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu
tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak
direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran
oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.8)
John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa
tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar
keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat,
bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan,
melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan
perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri
manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri
sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan
keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas
dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada
orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan
dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi
kesejahteraan umat manusia.9)
Teori
Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah
Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan
dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian
pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu
pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan
sebagainya.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi,
sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah
sebagai berikut :10)
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk
mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan
tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam
4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan
persoalan efektifitas norma-norma hukum
5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan
dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik
6. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu
adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu
paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa.
Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku
manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak
berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa didalam suatu masyarakat hanya
satu dan bukan dua kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama.
Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya
mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan
yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan
itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam
suatu tatanan sistem tertentu.
Sistem Pemerintahan Brazil
Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika
Selatan. Sebagai negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak mengadopsi
budaya serta karakter dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi
nasional Brazil juga menggunakan Bahasa Portugis walaupun negara-negara
di sekitar Brazil menggunakan bahasa Spanyol sebagai bahasa resminya.
Nama Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu lokal yang hanya
tumbuh di negara itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang berpenduduk
paling banyak di wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal sebagai
penghasil kopi terbesar di dunia.
Mengenai sistem pemerintahan di Brazil, saat ini Brazil menganut sistem
pemerintahan Republik. Sebuah sistem pemerintahan yang sama seperti
Sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun sebenarnya setelah mendapat
kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut
sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan
sistem pemerintahan kerajaan.
Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan
dan kepala negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang
masa jabatan presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa
jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah
serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil
memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini
dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL
atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi
dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat
federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
Seperti halnya di Indonesia, Presiden Brazil mempunyai kekuasaan
eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan,
Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang
akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Tambahan Saya: Menurut saya suatu hukum di suatu negara itu harus bisa melindungi dan mengayomi masyarakatnya serta memajukan ke hal yang lebih baik, agar tidak ada konflik yang terjadi sesama rakyat. Dan suatu sistem pemerintahan harus bersifat transparan, agar rakyat mengetahui bagaimana jalannya suatu pemerintah di negaranya. Supaya negara tersebut maju harus mempunyai hukum yang kuat dan sistem pemerintahan yang kuat juga.
Sumber :