Contoh Kasus Keamanan Komputer
Waktu tahun 2009 terjadi penyadapan dari pihak
pemerintah Australia kepada telepon seluler pejabat-pejabat Indonesia. Kasus
penyadapan ini termasuk dalam jenis kejahatan cyber espionage, yaitu kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
informasi terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Dibawah ini adalah beritanya yang di tulis dari salah satu jurnalis
Kompas:
ABC
Daftar nama pejabat Indonesia yang disadap Australia, tahun 2009
Daftar nama pejabat Indonesia yang disadap Australia, tahun 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10
telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu
Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden
Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal
mengutamakan keamanan.
Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat. Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000.
PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah.
Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat. Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000.
PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah.
Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry
terbebas dari penyadapan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.
Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat
memakai Nokia E90. Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang
menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi
Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani
Indrawati memakai Nokia E90.
Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi
yang menyadap
Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan
melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini,
menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan
atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di
Indonesia.
“Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara
telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU
Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.
Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal
40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi.
Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut
Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin
dari aparat penegak hukum.
Ancaman pidana terhadap kegiatan
penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah
kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman
maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling
banyak Rp 800 juta.
Tanggapan saya:
Terbongkarnya penyadapan telepon seluler Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat-pejabat RI oleh intelijen membuka mata
publik tentang persahabatan antara kedua negara itu tidak selamanya berlangsung
baik dan tulus. Terbongkarnya penyadapan pejabat tinggi negara RI oleh
Australia hendaknya menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
dalam negeri. Penggunaan telematika dapat menjadi suatu hal yang positif dan
negatif tergantung dari siapa dan untuk apa seseorang menggunakannya. Dan
terkadang teknologi canggih belum tentu menjamin 100% aman. Karena bisa saja
membuat semua para cracker terpacu untuk mencoba menembus keamanannya.
Sebaiknya pihak yang bertanggung jawab terhadap telekomunikasi terus
meningkatkan keamanannya. Dan gunakanlah teknologi telematika dengan
sebijak-bijaknya agar hal tersebut diatas tidak terulang lagi.
Sumber
:
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/20/1020499/terkenal.aman.ternyata.blackberry.pejabat.indonesia.bisa.disadap''
Tidak ada komentar:
Posting Komentar