Rabu, 13 November 2013

Skype dan BBM


Skype dan BBM adalah beberapa contoh media sosial yang memerlukan jaringan internet. Di zaman sekarang kita sangat dimudahkan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Di skype kita bisa video call (tatap muka), dan di BBM kita bisa mengobrol dan berbagi file, foto, video, dll. Mau tau selengkapnya download saja ni.

Kelompok
Abel Pambudi P.   (50412045)Irwan Nugraha   (53412824)Rizky Adi Wibowo   (56412584)Wawan Budiman   (57412666)

Minggu, 23 Juni 2013

Makna Kesaktian Pancasila Sebagai Pribadi Bangsa

Sejarah Kesaktian Pancasila

Sejarah telah membuktikan Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia. Pancasila itu ideologi bangsa Indonesia, yang mencerminkan negara ini. Pancasila dibentuk dengan waktu yang lama. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yang mempunyai arti lima prinsip atau asas.
Tepat tanggal 1 oktober, kita kembali memperingati hari yang sangat krusial bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Mungkin kini banyak yang lupa atau bahkan melupakan hari kesaktian Pancasila, sebab seiring perkembangan teknologi dan informasi yang semain pesat, kita pun seakan terbius untuk melupakan sejarah yang sangat penting sebagai wujud terbentuknya dasar negara kepulauan, Indonesia. Peringatan Kesaktian Pancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September 1965. Konon, ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G.30.S/PKI).
Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Pada saat itu setidaknya ada enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun, berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan.
Maka, tanggal 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila dalam sejarah Republik Indonesia.

Makna Kesaktian Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.
Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.

Pancasila Mengandung Berbagai Makna Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.
Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradab, beragama, beretika, dan bermoral.

Senin, 29 April 2013

Ciri Khas Budaya Indonesia (Berkepribadian Pancasila)

Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945, sedangkan Pancasila itu sendiri adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapanca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional
 adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
"Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199."
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan olehKoentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
2. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Pancasila
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah: Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a)      Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b)      Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c)      Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d)     Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e)      Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Sabtu, 30 Maret 2013

Apa itu Ilmu Budaya Dasar ?


ILMU BUDAYA DASAR
Ilmu Budaya Dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar kebudayaan. Budaya memang merupakan salah satu jiwa dari nilai nilai yang ada di dalam masyarakat. Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani. Arti Kebudayaan menurut beberapa ahli:
1. Herkovits, kebudayaan adalah bagian dari lingkungan hidup yang diciptakan oleh manusia,
2. Koentjaningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan  
    belajar,
3. Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi, mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil
    karya, rasa, dan cipta masyarakat,
4. Dawson dalam buku Age Of The Goods mengatakan bahwa kebudayaan adalah cara hidup
    bersama (Cultury is common way of life), dan
5. J.P.H. Dryvendak, kebudayaan adalah kumpulan cetusan dari kumpulan jiwa manusia sebagai
    yang beraneka ragam berlaku dalam suatu masyarakat.
Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat, budaya
    daerah dan budaya nasional
Latar belakang Ilmu Budaya Dasar
Latar belakang Ilmu Budaya Dasar dalam konteks budaya, negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut:
1. Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan (primodial) kesukuan dan kedaerahan.
2. Proses pembangunan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan.
3. Kemajuan ilmu pengetahuan dalam teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi, yang disamping memiliki segi-segi positifnya, juga memiliki segi negatif akibat dampak negatif teknologi, manusia kini menjadi resah dan gelisah.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar
1. Mengenal lebih dalam dirinya sendiri maupun orang lain yang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja
2. Mengenal perilaku diri sendiri maupun orang lain
3. Sebagai bekal penting untuk pergaulan hidup
4. Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia
5. Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara lebih mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran perasaan serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya
6. Memiliki penglihatan yang jelas pemikiran serta yang mendasar serta mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya
7. Sebagai calon pemimpin bangsa serta ahli dalam disiplin ilmu tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan sebagai disiplin ilmu yang kaku
8. Sebagai jembatan para saran yang berbeda keahliannya lebih mampu berdialog dan lancar dalam berkomunikasi dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun serta mampu memenuhi tuntutan perguruan tinggi khususnya Dharma pendidikan.
Ilmu Budaya Dasar merupakan pengetahuan tentang perilaku dasar-dasar dari manusia.
Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
Fungsi, Hakekat dan Sifat Kebudayaan Fungsi Kebudayaan
Fungsi kebudayaan adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain di dalam menjalankan hidupnya.
Kebudayaan berfungsi sebagai:
1. Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
2. Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
3. Pembimbing kehidupan manusia
4. Pembeda antar manusia dan binatang

Hakekat Kebudayaan
1. Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perilaku manusia
2. Kebudayaan itu ada sebelum generasi lahir dan kebudayaan itu tidak dapat hilang setelah generasi tidak ada
3. Kebudayan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya
4. Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang memberikan kewajiban kewajiban
Sifat kebudayaan
1. Etnosentis
2. Universal
3. Alkuturasi
4. Adaptif
5. Dinamis (flexibel)
6. Integratif (Integrasi)
Aspek-aspek kebudayaan
1. Kesenian
2. Bahasa
3. Adat Istiadat
4. Budaya daerah
5. Budaya Nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perubahan kebudayaan faktor-faktor pendorong proses kebudayaan daerah
1. kontak dengan negara lain
2. sistem pendidikan formal yang maju
3. sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju
4. penduduk yang heterogen
5. ketidak puasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
Faktor-faktor penghambat proses perubahan kebudayaan
1.Faktor dari dalam masyarakat
·         Betambah dan berkurangnya penduduk
·         Penemuan-penemuan baru
·         Petentangan-pertentangan didalam masyarakat
·         Terjadinya pemberontakan didalam tubuh masyarakat itu sendiri
2. Faktor dari luar masyarakat
·         Berasal dari lingkungan dan fisik yang ada disekitar manusia
·         Peperangan dengan negara lain
·         Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
Menurut saya Ilmu Budaya Dasar adalah suatu mata kuliah yang mengajarkan kita tentang kebudayaan yang ada di sekitar kita melalui interaksi sosial. Dan di Indonesia kita banyak memiliki beraneka ragam suku bangsa dan sudah pasti kebudayaan kita juga banyak. Melalui mata kuliah ini kita bisa mengetahui dan mengenal diri kita sendiri.

Sumber :
http://vatonilv.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-tujuan-ilmu-budaya-dasar.html

Kamis, 10 Januari 2013

Membuat Teks Berjalan di Blog

Pertama kalian copy dulu aj kode/script ini :

<font color="red"><marquee>selamat datang bos
</marquee></font>

  • Lalu klik Tata Letak tambah Gadget
  • Pilih HTML/Javascript
  • Lalu Paste kode tadi. 
  • Kemudian Simpan

Relative Pronoun

Mau share aja ni tentang Relative Pronoun barang tahu ada yang sedang mencari. Semoga bermanfaat !

Pengertian Relative Pronoun

Relative Pronoun adalah kata ganti yang biasanya digunakan untuk memperkenalkanrelative clause yang menerangkan nounpada complex sentence. Dengan demikian,relative pronoun merupakan bagian darirelative clause. Di dalam relative clauserelative pronoun dapat berfungsi sebagai subjectobject, atau possessive dimana pada kata ganti ini tidak ada perbedaan pada number (singular atau plural) maupun gender (male atau female).Pronoun ini meliputi: whowhomwhosewhich, dan that dan indefinite pronoun dengan suffix -ever, yaitu: whoeverwhomever, & whichever

Rumus Relative Clause dan Complex Sentence

Relative pronoun merupakan bagian dari relative clause yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan berada di dalam complex sentence (kalimat kompleks). Sedangkan complex sentence merupakan gabungan dari independent clause (kalimat utuh) dan subordinate clause (relative clause). Untuk gambaran lebih jelasnya, dapat dilihat pada rumus berikut.
Relative Clause = Relative Pronoun +/- Subject + Verb
dan
Complex Sentence = Independent Clause + Relative Clause
Sumber :
http://www.wordsmile.com/relative-pronouns

Senin, 24 Desember 2012

Tugas ISD Proposal Penelitian

Judul Penelitian Saya :
                             PENGARUH INTERNET TERHADAP INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
   Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi di era globalisasi ini, komputer mengalami perkembangan yang sangat pesat setiap tahunnya mengeluarkan speksifikasi yang baru. Komputer mempunyai beberapa fasilitas salah satunya adalah internet. Internet adalah sistem global jaringan komputer yang berhubungan  menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
   Saat ini kita sangat mudah sekali orang-orang menggunak internet karena dengan biaya yang semakin murah saja dan banyak sekali perusahaan yang memberikan layanan internet sehingga terjadi persaingan harga dan kualitas. Sekarang kita juga banyak menjumpai warnet di sekitar rumah. Warnet adalah salah satu warung yang melayani internet. 
   Internet digunakan semua kalangan untuk mencari informasi, komunikasi, dan lain-lain. Apakah dengan maraknya internet bisa membawa dampak buruk terhadap penggunanya? Dengan proposal penilitian, penulis bermaksud untuk meneliti lebih dalam lagi tentang Pengaruh Internet Terhadap Interaksi Sosial Masyarakat.

1.2 Perumusan Masalah
   Dalam penilitian ini penulis mencoba untuk merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan:
1. Apakah fungsi internet untuk semua kalangan, terutama anak-anak?
2. Apa dampak yang ditimbulkan oleh internet bagi penggunanya, terutama anak-anak?
3. Bagaimana pendapat orang tua dan masyarakat terhadap internet?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penilitian
   Tujuan peniliti melakukan penilitian ini:
1. Untuk mengetahui fungsi dan dampak dari internet untuk semua kalangan, terutama anak-anak. 
2. Untuk mengetahui pendapat dari orang tua dan masyarakat terhadap internet.
   Manfaat dari penilitian ini:
1. Menambah pengetahuan mahasiswa/i dan masyrakat umum, khususnya penulis.
2. Mengetahui interaksi sosial masyarakat terhadap teknologi informasi "internet" yang saat ini sangat digunakan oleh semua kalangan.

1.4 Batasan Masalah
   Mengingat begitu banyaknya ruang lingkup pada penilitian ini, maka penulis hanya mengambil contoh teknologi informasi, yaitu: internet terhadap interaksi sosial masyarakat. 


BAB II
ISI

2.1 Teori 
   Internet (kependekan dari interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
   Teknologi internet saat ini telah menjadi besar sebagai alat informasi dan komunikasi yang tidak dapat lagi diabaikan. Dimana internet memiliki tingkat kecepatan dan interaksi yang dapat dinikmati penggunanya untuk menyiarkan pesannya tanpa harus terlebih dahulu memikirkan jarak geografis yang jauh.


BAB III
PENUTUP

3.1 Metodologi Penelitian
   Data Penelitian:
1. Sumber Data: Data ini diperoleh dari sekitar lingkungan kota Depok, pengguna-pengguna internet, terutama anak-anak, dan warnet-warnet sekitar.
2. Tipe Data: Data ini berbentuk data laporan dari beberapa pertanyaan/kuisoner yang diberikan kepada pihak-pihak yang diperlukan dan diurutkan secara berkala. Dengan demikian data yang dihasilkan sesuai dengan pendapat pihak-pihak yang diperlukan.

3.2 Objek Penelitian
   Objek penelitian adalah masyarakat umum, terutama anak-anak dan pengguna internet.

3.3 Periode Penelitian
   Dari bulan Juni sampai bulan November 2012.

3.4 Rencana Biaya Penelitian


               Biaya mencari informasi ke warnet                                        Rp. 50.000,-
               Biaya penyusunan penelitian                                                  Rp 100.000,-
               Biaya printer epson                                                                 Rp 450.000,-
            Jumlah=                                                                                     Rp 600.000,-

3.5 Waktu yang Dibutuhkan Dalam Penilitian 
1. Minggu I: Persiapan
2. Minggu II-III: Pengambilan Data
3. Minggu IV-V: Penyusunan Laporan dan Laporan Akhir


Daftar Pustaka: